PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:
1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:
a. Judul Pekerjaan : Pipeline Installation MPA -CPP at Camar Field Bawean of Monopod “A” (MPA)
Reactivation
b. Nomor Tender : 47-PRJ-PEB-II-2024
c. Golongan Usaha : Usaha Besar
d. Status Perusahaan : i. Perusahaan Dalam Negeri
ii. Perusahaan Nasional
iii. Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan
Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau
iv. Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan
Perusahaan Nasional.
e. Bidang & Sub Bidang
Usaha : i. Jasa Lainnya
a. KBLI 091 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas
Alam atau SBU SI010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak
dan Gas Lokal atau SBU MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi
Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa) atau
b. KBLI 43332 – Instalasi Minyak dan Gas, atau
c. KBLI 50133 - Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang
dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk
mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang
berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar
minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan
sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
e. Minimum TKDN : 60%
f. Uraian Singkat Pekerjaan : Lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah sebagai berikut namun tidak terbatas
kepada :
a. Menyediakan Kapal Pipe Laying Laying Barge dengan Engineering Installation,
PMT, Crew Construction sesuai SOW Terlampir
b. Mengundang untuk Kapal Bendera Indonesia
c. Ketentuan terkait Bendera Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia PM No 2 Tahun
KETENTUAN PENDAFTARAN
Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : 10 – 15 Oktober 2024
i. Waktu : Paling lambat 15 Oktober 2024 pukul 12:00 WIB
ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah
b. Tempat Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : via e-mail
c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang
ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan
melalui surat elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang
ditentukan di atas.
d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada
Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 14 Oktober 2024
pukul 10:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).
3. LAIN-LAIN
a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi),
sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen
PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.
b. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti
proses Tender selanjutnya.
c. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan
Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No
EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").
Jakarta, 7 Oktober 2024
Panitia Tender
PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI
Nama Tender : Pipeline Installation MPA -CPP at Camar Field Bawean of Monopod "A" (MPA) Reactivation
No. Tender : 47-PRJ-PEB-II-2024
1. Dokumen Administrasi sebagai berikut:
i. Surat pernyataan dari Pimpinan Tertinggi / Pejabat yang menyatakan:
a. Bersedia untuk mematuhi ketentuan dalam PTK Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 05, Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. Semua data dan informasi yang disampaikan dalam proses Prakualifikasi adalah benar.
Apabila ditemukan pemalsuan/manipulasi, bersedia dinyatakan tidak lulus proses Prakualifikasi
dan Tender, serta bersedia dikenakan sanksi hitam
c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
d. Tidak sedang dalam proses berperkara di pengadilan atau arbitrase dengan KKKS Cost Recovery
bersangkutan dan/atau dengan SKK Migas, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat;
e. Tidak termasuk Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi merah dan/atau hitam pada KKKS Cost
Recovery yang bersangkutan maupun pada seluruh KKKS Cost Recovery; Bersedia untuk
dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Foreign
Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption (ABC) oleh auditor independen
yang ditunjuk oleh KKKS Cost Recovery dan/atau SKK Migas, berdasarkan data hardcopy dan
data digital;
f. Tidak akan melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat, menggunakan barang/jasa ilegal,
serta melanggar etika bisnis; dan
g. Pimpinan tertinggi atau pejabat/pekerja perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mewakili
perusahaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa menurut akta pendirian perusahaan dan
perubahannya tidak sedang menjalani sanksi pidana.
ii. Surat Pengganti Document Administrasi (SPDA) yang masih berlaku sesuai golongan usaha dan bidang usaha
Paket Tender yang akan dilaksanakan.
iii. Surat pernyataan status perusahaan Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN, untuk penunjukan langsung oleh
KKKS Cost Recovery Afiliasi BUMN, dengan didukung salinan akta pendirian serta perubahan terakhir dari
perusahaan Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN dan perusahaan induknya (bila Peserta Tender BUMN).
iv. Dokumen pembuktian status Perusahaan Dalam Negeri bagi golongan usaha besar, berupa:
a. SKUP Migas, untuk Tender kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi; atau
b. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen profil kepemilikan perusahaan dan data profil enam
bulan terakhir perseroan terbatas (PT) dari laman pencarian atau unduh (search atau download) data
perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola oleh Kementerian
Hukum dan HAM, untuk Tender selain kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
v. Surat izin usaha atau sertifikat yang masih berlaku sebagai pembuktian subbidang usaha yang ditetapkan
sesuai dengan lingkup kerja dalam Paket Tender. Penetapan subbidang usaha mengacu pada klasifikasi yang
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi atau organisasi yang ditunjuk
oleh Pemerintah
a. KBLI 091 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam atau SBU SI010 Jasa
Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal atau SBU MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi
Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa) atau
b. KBLI 43332 – Instalasi Minyak dan Gas, atau
c. KBLI 50133 - Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut
yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang
berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG,
LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
vi. Aturan mengenai kemitraan Konsorsium dimana Calon Peserta Tender yang melakukan kemitraan Konsorsium
menyampaikan:
a. Perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat mengenai: tujuan dan jangka waktu dibentuknya
Konsorsium, tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly & severally liabilities),
perusahaan yang menjadi Pemuka Konsorsium (Leadfirm), struktur dan keanggotaan Konsorsium, bagian
lingkup pekerjaan, besaran porsi pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para pihak. Batasan waktu
Konsorsium sekurang - kurangnya setahun setelah Kontrak berakhir. Perjanjian Kerjasama ditandatangani
seluruh anggota konsorsium
b. Program alih teknologi (jika dimungkinkan)
c. Surat izin usaha yang sesuai dengan persyaratan dari minimal salah satu pihak yang tergabung dalam
Konsorsium
d. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Pemuka Konsorsium yang berisi nilai KD
yang didukung oleh data NPt anggota Konsorium dan pernyataan bahwa pengalaman dimiliki oleh
anggota konsorsium tertentu atau merupakan gabungan dari pengalaman anggota Konsorsium sesuai
dengan rencana porsi pekerjaan yang akan dilaksanakan (yang mana yang berlaku)
vii. Sertifikat TKDN untuk Tender barang wajib atau non-wajib, atau surat pernyataan kesanggupan memenuhi
persyaratan minimal TKDN untuk Tender barang.
a. Persyaratan minimal TKDN untuk tender ini adalah 60%
2. Dokumen Teknis sebagai berikut:
i. Pemenuhan persyaratan K3LL sesuai dengan ketentuan standardisasi kualifikasi K3LL yang ditetapkan oleh
SKK Migas. Khusus Calon Peserta Tender berupa Konsorsium, Pemuka Konsorsium (Leadfirm) wajib memenuhi
persyaratan K3LL.
ii. Menyampaikan perhitungan nilai Kemampuan Dasar (KD) yang didapat dari perhitungan terhadap Nilai
Pengalaman Tertinggi (NPt) dari salah satu pekerjaan atau kontrak yang telah diselesaikan dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir, pada subbidang usaha yang sesuai dengan persyaratan.
a. Untuk pekerjaan konstruksi, Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) = 3 x USD 2.499.000 Kemampuan Dasar
b. Nilai KD minimum adalah USD 7.350.000 (dimana nilai KD tersebut merupakan 80% dari HPS)
Sebagaimana terdapat pada Lampiran 3 - Surat Pernyataan Kemampuan Dasar
iii. Bukti telah memiliki pengalaman menyelesaikan pekerjaan sejenis minimal satu kali dalam kurun waktu 10
15 (lima belas) tahun terakhir untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, dihitung dari tanggal
pengumuman/undangan Prakualifikasi, pada subbidang usaha yang sesuai dengan Paket Tender
pada semua industri. Pengalaman yang diperhitungkan adalah sebagai pelaksana utama, anggota Konsorsium,
atau sebagai subkontraktor dengan:
a. Pengalaman yang digunakan adalah pengalaman dari Calon Peserta Tender yang bersangkutan.
• Apabila pengalaman sebagai anggota Konsorsium atau subkontraktor yang digunakan, maka
hanya dapat menggunakan porsi pekerjaan yang pernah dilaksanakan.
• Apabila Calon Peserta Tender merupakan Konsorsium, maka pengalaman dapat merupakan
gabungan dari pengalaman anggota Konsorsium sesuai dengan rencana porsi pekerjaan yang
akan dilaksanakan; dan
• Untuk pekerjaan yang menggunakan teknologi yang terbatas penerapannya di Indonesia atau tidak
ada pekerjaan sejenis yang pernah dilakukan di Indonesia, pembuktian pengalaman dapat
menggunakan pengalaman perusahaan induk atau perusahaan afiliasi yang memberikan
dukungan
iv. Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan alat kerja untuk tender Pipeline Installation MPA -CPP at Camar
Field Bawean of Monopod “A” (MPA) Reactivation
v. Bukti status bendera untuk alat kerja utama untuk kapal Pipelaying barge / vessel
vi. Menyampaikan kandidate kapal konstruksi maupun penunjang berbendera Indonesia (menyampaikan surat
dukungan dari pemilik kapal apabila bukan sebagai pemilik kapal)
vii. Memiliki sertificate E-CHSEMS kategori resiko tinggi dan bagi calon peserta tender berbentuk konsorsium,
seluruh anggota konsorsium yang melaksanakan pekerjaan dipersyaratkan memenuhi kualifikasi K3LL High Risk
3. Dokumen Khusus
Mengirimkan salinan Sertifikat ISO Pendaftar seperti di bawah ini:
Sertifikat ISO 9001 Pendaftar
Sertifikat ISO 14001 Pendaftar
Sertifikat ISO 45001 Pendaftar
Untuk Sertifikat ISO yang telah habis masa berlakunya, Pendaftar harus memberikan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa sedang dilakukan proses perpanjangan
Berpengalaman di remote offshore Jawa Timur
4. Dokumen Finansial
a. Melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam 2 tahun
terakhir
b. Calon peserta tender harus melengkapi Tabel Kemampuan Finansial sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran 5 – Tabel Kemampuan Finansial, serta memenuhi tata cara dan persyaratan evaluasi Financial
Due Diligence sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 – Surat Pernyataan Financial Due Diligence
c. FDD sesuai ketentuan Juklak PTK 007 Rev 5
5. Dokumen Prakualifikasi Tambahan (Tidak Berlaku)
Panitia Tender
PT Prima Energi Bawean