top of page

Pipeline Installation MPA -CPP at Camar Field Bawean of Monopod “A” (MPA) Reactivation - 10 -15 Oktober 2024

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

 

PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:

 

1.   PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:

a.   Judul Pekerjaan : Pipeline Installation MPA -CPP at Camar Field Bawean  of Monopod “A” (MPA)

Reactivation

b.   Nomor Tender : 47-PRJ-PEB-II-2024

c.   Golongan Usaha : Usaha Besar 

d.   Status Perusahaan        :   i. Perusahaan Dalam Negeri

ii.       Perusahaan Nasional

                                                              iii.     Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan

Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau

iv.     Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan

Perusahaan Nasional.

e.   Bidang & Sub Bidang

Usaha         :   i.     Jasa Lainnya

a. KBLI 091 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas

Alam atau SBU SI010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak

dan Gas Lokal atau SBU MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi

Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa) atau

b. KBLI 43332 – Instalasi Minyak dan Gas, atau

c. KBLI 50133 - Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang

dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk

mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang

berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar

minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan

sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya 

e.   Minimum TKDN        :  60%

f.   Uraian Singkat Pekerjaan      : Lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah sebagai berikut namun tidak terbatas

kepada :

a. Menyediakan Kapal Pipe Laying Laying Barge dengan Engineering Installation,

PMT, Crew Construction sesuai SOW Terlampir

b. Mengundang untuk Kapal Bendera Indonesia

c. Ketentuan terkait Bendera Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri

Perhubungan Republik Indonesia PM No 2 Tahun


KETENTUAN PENDAFTARAN


Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Tanggal Pendaftaran & Submit 

Dokumen Prakualifikasi   : 10  – 15 Oktober 2024

i.   Waktu : Paling lambat 15 Oktober 2024  pukul 12:00 WIB

ii.   Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah

b.       Tempat Pendaftaran & Submit 

Dokumen Prakualifikasi   : via e-mail

c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang 

ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur  yang  berwenang  sesuai  Akte Perusahaan 

melalui surat  elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang

ditentukan di atas.

d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada 

Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 14 Oktober 2024

pukul 10:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).


3.   LAIN-LAIN

a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi),

sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen

PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.

b. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti 

proses Tender selanjutnya.

c. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan

Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No

EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").


 

Jakarta, 7 Oktober 2024





 

Panitia Tender



PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI

 

Nama Tender : Pipeline Installation MPA -CPP at Camar Field Bawean of Monopod "A" (MPA) Reactivation

No. Tender     : 47-PRJ-PEB-II-2024


1. Dokumen Administrasi sebagai berikut:

i. Surat pernyataan dari Pimpinan Tertinggi / Pejabat yang menyatakan:

a. Bersedia untuk mematuhi ketentuan dalam PTK Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua Tentang

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 05, Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan

Barang/Jasa, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku;

b. Semua data dan informasi yang disampaikan dalam proses Prakualifikasi adalah benar.

Apabila ditemukan pemalsuan/manipulasi, bersedia dinyatakan tidak lulus proses Prakualifikasi

dan Tender, serta bersedia dikenakan sanksi hitam

c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang

berkekuatan hukum tetap, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

d. Tidak sedang dalam proses berperkara di pengadilan atau arbitrase dengan KKKS Cost Recovery

bersangkutan dan/atau dengan SKK Migas, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat;

e. Tidak termasuk Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi merah dan/atau hitam pada KKKS Cost

Recovery yang bersangkutan maupun pada seluruh KKKS Cost Recovery; Bersedia untuk

dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Foreign

Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption (ABC) oleh auditor independen

yang ditunjuk oleh KKKS Cost Recovery dan/atau SKK Migas, berdasarkan data hardcopy dan

data digital;

f. Tidak akan melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat, menggunakan barang/jasa ilegal,

serta melanggar etika bisnis; dan

g. Pimpinan tertinggi atau pejabat/pekerja perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mewakili

perusahaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa menurut akta pendirian perusahaan dan

perubahannya tidak sedang menjalani sanksi pidana.

ii. Surat Pengganti Document Administrasi (SPDA) yang masih berlaku sesuai golongan usaha dan bidang usaha

Paket Tender yang akan dilaksanakan.

iii. Surat pernyataan status perusahaan Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN, untuk penunjukan langsung oleh

KKKS Cost Recovery Afiliasi BUMN, dengan didukung salinan akta pendirian serta perubahan terakhir dari

perusahaan Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN dan perusahaan induknya (bila Peserta Tender BUMN).

iv. Dokumen pembuktian status Perusahaan Dalam Negeri bagi golongan usaha besar, berupa:

a. SKUP Migas, untuk Tender kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi; atau

b. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen profil kepemilikan perusahaan dan data profil enam

bulan terakhir perseroan terbatas (PT) dari laman pencarian atau unduh (search atau download) data

perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola oleh Kementerian

Hukum dan HAM, untuk Tender selain kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

v. Surat izin usaha atau sertifikat yang masih berlaku sebagai pembuktian subbidang usaha yang ditetapkan

sesuai dengan lingkup kerja dalam Paket Tender. Penetapan subbidang usaha mengacu pada klasifikasi yang

ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi atau organisasi yang ditunjuk

oleh Pemerintah

a. KBLI 091 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam atau SBU SI010 Jasa

Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal atau SBU MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi

Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa) atau

b. KBLI 43332 – Instalasi Minyak dan Gas, atau

c. KBLI 50133 - Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut

yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang

berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG,

LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

vi. Aturan mengenai kemitraan Konsorsium dimana Calon Peserta Tender yang melakukan kemitraan Konsorsium

menyampaikan:

a. Perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat mengenai: tujuan dan jangka waktu dibentuknya

Konsorsium, tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly & severally liabilities),

perusahaan yang menjadi Pemuka Konsorsium (Leadfirm), struktur dan keanggotaan Konsorsium, bagian

lingkup pekerjaan, besaran porsi pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para pihak. Batasan waktu

Konsorsium sekurang - kurangnya setahun setelah Kontrak berakhir. Perjanjian Kerjasama ditandatangani

seluruh anggota konsorsium

b. Program alih teknologi (jika dimungkinkan)

c. Surat izin usaha yang sesuai dengan persyaratan dari minimal salah satu pihak yang tergabung dalam

Konsorsium

d. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Pemuka Konsorsium yang berisi nilai KD

yang didukung oleh data NPt anggota Konsorium dan pernyataan bahwa pengalaman dimiliki oleh

anggota konsorsium tertentu atau merupakan gabungan dari pengalaman anggota Konsorsium sesuai

dengan rencana porsi pekerjaan yang akan dilaksanakan (yang mana yang berlaku)

vii. Sertifikat TKDN untuk Tender barang wajib atau non-wajib, atau surat pernyataan kesanggupan memenuhi

persyaratan minimal TKDN untuk Tender barang.

a. Persyaratan minimal TKDN untuk tender ini adalah 60%


2. Dokumen Teknis sebagai berikut:

i. Pemenuhan persyaratan K3LL sesuai dengan ketentuan standardisasi kualifikasi K3LL yang ditetapkan oleh

SKK Migas. Khusus Calon Peserta Tender berupa Konsorsium, Pemuka Konsorsium (Leadfirm) wajib memenuhi

persyaratan K3LL.

ii. Menyampaikan perhitungan nilai Kemampuan Dasar (KD) yang didapat dari perhitungan terhadap Nilai

Pengalaman Tertinggi (NPt) dari salah satu pekerjaan atau kontrak yang telah diselesaikan dalam kurun waktu

10 (sepuluh) tahun terakhir, pada subbidang usaha yang sesuai dengan persyaratan.

a. Untuk pekerjaan konstruksi, Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) = 3 x USD 2.499.000 Kemampuan Dasar

b. Nilai KD minimum adalah USD 7.350.000 (dimana nilai KD tersebut merupakan 80% dari HPS)

Sebagaimana terdapat pada Lampiran 3 - Surat Pernyataan Kemampuan Dasar

iii. Bukti telah memiliki pengalaman menyelesaikan pekerjaan sejenis minimal satu kali dalam kurun waktu 10

15 (lima belas) tahun terakhir untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, dihitung dari tanggal

pengumuman/undangan Prakualifikasi, pada subbidang usaha yang sesuai dengan Paket Tender

pada semua industri. Pengalaman yang diperhitungkan adalah sebagai pelaksana utama, anggota Konsorsium,

atau sebagai subkontraktor dengan:

a. Pengalaman yang digunakan adalah pengalaman dari Calon Peserta Tender yang bersangkutan.

• Apabila pengalaman sebagai anggota Konsorsium atau subkontraktor yang digunakan, maka

hanya dapat menggunakan porsi pekerjaan yang pernah dilaksanakan.

• Apabila Calon Peserta Tender merupakan Konsorsium, maka pengalaman dapat merupakan

gabungan dari pengalaman anggota Konsorsium sesuai dengan rencana porsi pekerjaan yang

akan dilaksanakan; dan

• Untuk pekerjaan yang menggunakan teknologi yang terbatas penerapannya di Indonesia atau tidak

ada pekerjaan sejenis yang pernah dilakukan di Indonesia, pembuktian pengalaman dapat

menggunakan pengalaman perusahaan induk atau perusahaan afiliasi yang memberikan

dukungan

iv. Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan alat kerja untuk tender Pipeline Installation MPA -CPP at Camar

Field Bawean  of Monopod “A” (MPA) Reactivation

v. Bukti status bendera untuk alat kerja utama untuk kapal Pipelaying barge / vessel

vi. Menyampaikan kandidate kapal konstruksi maupun penunjang  berbendera Indonesia  (menyampaikan surat

dukungan dari pemilik kapal apabila bukan sebagai pemilik kapal)

vii. Memiliki sertificate E-CHSEMS kategori  resiko tinggi dan bagi calon peserta tender berbentuk konsorsium,

seluruh anggota konsorsium yang melaksanakan pekerjaan dipersyaratkan memenuhi kualifikasi K3LL High Risk


3. Dokumen Khusus

Mengirimkan salinan Sertifikat ISO Pendaftar seperti di bawah ini:

  • Sertifikat ISO 9001 Pendaftar

  • Sertifikat ISO 14001 Pendaftar

  • Sertifikat ISO 45001 Pendaftar

  • Untuk Sertifikat ISO yang telah habis masa berlakunya, Pendaftar harus memberikan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa sedang dilakukan proses perpanjangan

  • Berpengalaman di remote offshore Jawa Timur


4. Dokumen Finansial

a. Melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam 2 tahun

terakhir

b. Calon peserta tender harus melengkapi Tabel Kemampuan Finansial sebagaimana yang tercantum dalam

Lampiran 5 – Tabel Kemampuan Finansial, serta memenuhi tata cara dan persyaratan evaluasi Financial

Due Diligence sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 – Surat Pernyataan Financial Due Diligence

c. FDD sesuai ketentuan Juklak PTK 007 Rev 5


5. Dokumen Prakualifikasi Tambahan (Tidak Berlaku)




Panitia Tender




PT Prima Energi Bawean


bottom of page